Pengertian Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc
Surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc merupakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017. Surat edaran ini berisi tentang tata cara pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai. Surat edaran ini merupakan bentuk dari upaya KPK dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi di Indonesia.
Isi Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc
Surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc berisi tentang tata cara pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dan pegawai harus dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
Selain itu, surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis gratifikasi yang harus dilaporkan, yaitu gratifikasi yang diterima dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Gratifikasi yang diterima dalam bentuk selain itu tidak perlu dilaporkan.
Tujuan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc
Surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di Indonesia. Dengan adanya tata cara pelaporan gratifikasi yang jelas bagi penyelenggara negara dan pegawai, diharapkan tindakan korupsi dapat diminimalisir.
Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan adanya sistem pelaporan gratifikasi yang baik, diharapkan tindakan korupsi dapat diawasi dan dikontrol dengan lebih baik.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Tata cara pelaporan gratifikasi yang dijelaskan dalam surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc cukup sederhana. Penyelenggara negara dan pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi KPK atau secara offline dengan mengirimkan laporan secara langsung atau melalui pos ke alamat KPK. Dalam laporan gratifikasi, harus dijelaskan jenis gratifikasi yang diterima, jumlah dan nilai gratifikasi, serta pihak yang memberikan gratifikasi.
Sanksi Pelanggaran Pelaporan Gratifikasi
Dalam surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc, dijelaskan bahwa pelanggaran dalam pelaporan gratifikasi dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pencabutan sertifikat kepatutan atau kewajaran, serta penghentian sementara atau pencabutan status pegawai negeri sipil.
Selain itu, pelanggaran dalam pelaporan gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 Doc merupakan surat edaran yang berisi tentang tata cara pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di Indonesia dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Tata cara pelaporan gratifikasi yang dijelaskan dalam surat edaran ini cukup sederhana, namun pelanggaran dalam pelaporan gratifikasi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi penyelenggara negara dan pegawai untuk mematuhi tata cara pelaporan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK.